Link dan Cara Mengajukan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah
STB adalah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan di TV analog. Dengan STB, masyarakat bisa menonton siaran TV digital di televisi analog.
Total, ada 6,7 juta unit STB gratis yang akan didistribusikan. Subsidi tersebut berasal dari komitmen Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) sebanyak 5,7 juta uit dan pemerintah sebanyak 1 juta unit.
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima subsidi STB gratis. Hanya masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) saja yang berhak mendapat subsidi STB gratis.
Hal itu sesuai amanat PP No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang menyebut bahwa distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Desil-1 merujuk pada kelompok rumah tangga yang tingkat kesejahteraanya masuk dalam 10 persen terendah, menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sehingga, hanya rumah tangga yang masuk dalam desil-1 di data P3KE saja yang berhak menerima subsidi STB gratis.
Nah, bagi masyarakat yang masuk kategori RTM, namun belum mendapatkan STB gratis hingga tanggal 2 November, Kominfo membuka posko pengajuan mandiri melalui URL https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
"RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," tulis Kominfo dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (2/11/2022).
Cara mengajukan penerimaan STB gratis di posko bantuan penanganan STB, bisa dilakukan dengan langkah berikut.
0 Response to "Link dan Cara Mengajukan Bantuan STB TV Digital Gratis dari Pemerintah"
Posting Komentar